Departemen
Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber: PP NO. 60 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Departemen juga digunakan di dalam 25 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Departemen
Departemen adalah Departemen Pertanian.
- 2Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
- 3Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yangmendukung penyelenggaraan kegiatan akademikdalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuandan teknologi dalam jenis pendidikan akademik,pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi.
- 4Departemen
Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- 5Departemen
Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan; b.
- 6Departemen
Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang pendidikan; pelaksana adalah unit teknis Departemen 24.
- 7Departemen
Departemen adalah Departemen yang bertanggungjawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan; b.
- 8Departemen
Departemen adalah departemen yang bidang tugas dan kewenangannyameliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- 9Departemen
Departemen adalah departemen yang membidangi sumber daya air.
- 10Departemen
Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
- 11Departemen
Departemen adalah Departemen yang mempunyai fungsi dan tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.
- 12Departemen
Departemen adalah departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral.
- 13Departemen
Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
- 14Departemen
Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
- 15Departemen
Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
- 16Departemen
Departemen adalah departemen yang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- 17Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas atau Sekolah yangmendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu ataubeberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenispendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi.
- 18Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- 19Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
- 20Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- 21Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
- 22Departemen
Departemen adalah unsur dari fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau humaniora dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
- 23Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
- 24Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yangmendukung penyelenggaraan kegiatan akademikdalam I (satu) atau beberapa cabang ilmupengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikanprofesi.
- 25Departemen
Departemen adalah unsur dari Fakultas yangmenyelenggarakan kegiatan akademik dalam 1 (satu)atau beberapa cabang ilmu pengetahuan danteknologi dalam jenis pendidikan akademik,pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 1980Menteri86.85% Mirip86.85 %
Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2018Menteri86.19% Mirip86.19 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 3PP NO. 48 TAHUN 1985Menteri85.99% Mirip85.99 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan; 4.
- 4UU NO. 33 TAHUN 2009Menteri85.81% Mirip85.81 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
- 5PP NO. 18 TAHUN 2014Menteri85.66% Mirip85.66 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
- 6PERPRES NO. 12 TAHUN 2014Menteri82.37% Mirip82.37 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidangkeolahragaan.
- 7PP NO. 39 TAHUN 1982Menteri82.31% Mirip82.31 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan; c.