Kuasa Asuh

Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh,mendidik, memelihara, membina, melindungi, danmenumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yangdianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, sertaminatnya.

Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    96.66% Mirip96.66 %
    Kuasa asuh

    Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik,memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkananak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat,serta minatnya.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2008
    80.30% Mirip80.30 %
    Departemen

    Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 1990
    80.28% Mirip80.28 %
    Ilmuwan

    Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi demi mencari kebenaran serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia.