Kuasa Asuh
Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh,mendidik, memelihara, membina, melindungi, danmenumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yangdianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, sertaminatnya.
Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2002Kuasa asuh96.66% Mirip96.66 %
Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik,memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkananak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat,serta minatnya.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2008Departemen80.30% Mirip80.30 %
Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1990Ilmuwan80.28% Mirip80.28 %
Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi demi mencari kebenaran serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia.