Debitor
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Debitor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 37 TAHUN 2004Kreditor92.68% Mirip92.68 %
Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
- 2UU NO. 42 TAHUN 1999Kreditor85.52% Mirip85.52 %
Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2015Penerima Fidusia80.64% Mirip80.64 %
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia.