Debitor

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Debitor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Debitor

    Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubunganutang-piutang tertentu;4.

  2. 2
    Debitor

    Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 37 TAHUN 2004
    92.68% Mirip92.68 %
    Kreditor

    Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 1999
    85.52% Mirip85.52 %
    Kreditor

    Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2015
    80.64% Mirip80.64 %
    Penerima Fidusia

    Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia.