Debitor
Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubunganutang-piutang tertentu;4.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Debitor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 34 TAHUN 2019Saham81.56% Mirip81.56 %
Saham adalah penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas.
- 2UU NO. 30 TAHUN 1999Termohon81.12% Mirip81.12 %
Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2008Tukar-menukar80.19% Mirip80.19 %
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah pemerintah atau pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.