Debitor

Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubunganutang-piutang tertentu;4.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Debitor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Debitor

    Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

  2. 2
    Debitor

    Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2019
    81.56% Mirip81.56 %
    Saham

    Saham adalah penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    81.12% Mirip81.12 %
    Termohon

    Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.

  3. 3
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    80.19% Mirip80.19 %
    Tukar-menukar

    Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah pemerintah atau pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.