Debitor
Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Debitor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 1999Kreditor95.59% Mirip95.59 %
Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.