Debitor

Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Debitor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Debitor

    Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

  2. 2
    Debitor

    Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubunganutang-piutang tertentu;4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 1999
    95.59% Mirip95.59 %
    Kreditor

    Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.