Kreditor
Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kreditor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 37 TAHUN 2004Debitor92.68% Mirip92.68 %
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.