Kreditor
Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kreditor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 1999Debitor95.59% Mirip95.59 %
Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
- 2UU NO. 37 TAHUN 2004Debitor85.52% Mirip85.52 %
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.