Kreditor

Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kreditor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kreditor

    Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubunganutang-piutang tertentu;3.

  2. 2
    Kreditor

    Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena per-janjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 1999
    95.59% Mirip95.59 %
    Debitor

    Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.

  2. 2
    UU NO. 37 TAHUN 2004
    85.52% Mirip85.52 %
    Debitor

    Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.