Penerima Fidusia

Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Fidusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Fidusia

    Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2015
    85.84% Mirip85.84 %
    Pemberi Fidusia

    Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    85.25% Mirip85.25 %
    Orang Asli Papua

    Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.

  3. 3
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    85.20% Mirip85.20 %
    OAP

    Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2001
    84.37% Mirip84.37 %
    Orang Asli Papua

    Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri darisuku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asliPapua oleh masyarakat adat Papua;u.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    83.05% Mirip83.05 %
    Orang asli Papua

    Orang asli Papua adalah orang yang berasal darirumpun rasMelanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atauorang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua olehmasyarakat adat Papua.

  6. 6
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    81.15% Mirip81.15 %
    Utang Pajak

    Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksiadministrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantumdalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkanperaturan perundang-undangan perpajakan;9.

  7. 7
    UU NO. 37 TAHUN 2004
    80.64% Mirip80.64 %
    Debitor

    Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.