Penerima Fidusia
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerima Fidusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima Fidusia
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2015Pemberi Fidusia85.84% Mirip85.84 %
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2021Orang Asli Papua85.25% Mirip85.25 %
Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
- 3PP NO. 106 TAHUN 2021OAP85.20% Mirip85.20 %
Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2001Orang Asli Papua84.37% Mirip84.37 %
Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri darisuku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asliPapua oleh masyarakat adat Papua;u.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2004Orang asli Papua83.05% Mirip83.05 %
Orang asli Papua adalah orang yang berasal darirumpun rasMelanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atauorang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua olehmasyarakat adat Papua.
- 6UU NO. 19 TAHUN 1997Utang Pajak81.15% Mirip81.15 %
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksiadministrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantumdalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkanperaturan perundang-undangan perpajakan;9.
- 7UU NO. 37 TAHUN 2004Debitor80.64% Mirip80.64 %
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.