Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Polri juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahu n 2 0 0 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  3. 3
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  4. 4
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  5. 5
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaankeamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,perlindungan,kepadamasyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalamnegeri.

  6. 6
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebutPolri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuandalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertibanmasyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkaterpeliharanya keamanan dalam negeri.

  7. 7
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan3dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanpelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  8. 8
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanpelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  9. 9
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkatPolri, adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikanperlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalamrangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  10. 10
    Polri

    Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 141 TAHUN 2015
    84.01% Mirip84.01 %
    Alpalhankam

    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    83.65% Mirip83.65 %
    Tentara Nasional Indonesia

    Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara,sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalammemeliharahukum, memberikanpengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

  3. 3
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2019
    83.63% Mirip83.63 %
    Alpalhankam

    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2022
    83.21% Mirip83.21 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.