Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara,sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalammemeliharahukum, memberikanpengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 59 TAHUN 2013Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan87.73% Mirip87.73 %
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alatperlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanandan ketertiban masyarakat.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2010Polri83.65% Mirip83.65 %
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- 3PP NO. 141 TAHUN 2015Alpalhankam82.96% Mirip82.96 %
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
- 4PERPRES NO. 27 TAHUN 2019Alpalhankam82.01% Mirip82.01 %
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.