Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara,sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalammemeliharahukum, memberikanpengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2013
    87.73% Mirip87.73 %
    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alatperlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanandan ketertiban masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    83.65% Mirip83.65 %
    Polri

    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

  3. 3
    PP NO. 141 TAHUN 2015
    82.96% Mirip82.96 %
    Alpalhankam

    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2019
    82.01% Mirip82.01 %
    Alpalhankam

    Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.