Daya Air
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Sumber: PP NO. 121 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daya Air juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daya Air
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
- 2Daya Air
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Daya air99.94% Mirip99.94 %
Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2008Pengawetan air87.18% Mirip87.18 %
Pengawetan air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
- 3PP NO. 60 TAHUN 2007Konservasi genetik ikan87.12% Mirip87.12 %
Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, ikan, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya untuk menjamin dan ketersediaan, keberadaan, kesinambungan sumber daya genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
- 4PP NO. 73 TAHUN 2013Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa85.25% Mirip85.25 %
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untukmencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitaslingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagikehidupan.
- 5PP NO. 60 TAHUN 2007Konservasi jenis ikan83.15% Mirip83.15 %
Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, dan ketersediaan, keberadaan, untuk menjamin kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.