Konservasi jenis ikan

Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, dan ketersediaan, keberadaan, untuk menjamin kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 60 TAHUN 2007
    96.66% Mirip96.66 %
    Konservasi genetik ikan

    Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, ikan, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya untuk menjamin dan ketersediaan, keberadaan, kesinambungan sumber daya genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    83.40% Mirip83.40 %
    Daya Air

    Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    83.31% Mirip83.31 %
    Daya air

    Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  4. 4
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    83.18% Mirip83.18 %
    Daya Air

    Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  5. 5
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    83.15% Mirip83.15 %
    Daya Air

    Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  6. 6
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    81.40% Mirip81.40 %
    Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa

    Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untukmencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitaslingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagikehidupan.