Pengawetan air

Pengawetan air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    87.44% Mirip87.44 %
    Daya Air

    Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  2. 2
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    87.18% Mirip87.18 %
    Daya Air

    Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    87.00% Mirip87.00 %
    Daya air

    Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  4. 4
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    86.99% Mirip86.99 %
    Daya Air

    Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

  5. 5
    PP NO. 60 TAHUN 2007
    81.50% Mirip81.50 %
    Konservasi genetik ikan

    Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, ikan, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya untuk menjamin dan ketersediaan, keberadaan, kesinambungan sumber daya genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.