SIAK

Informasi Administrasi Kependudukan,Sistem selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yangmemanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untukAdministrasimemfasilitasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan InstansiPelaksana sebagai satu kesatuan.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi SIAK juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.

  2. 2
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.

  3. 3
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

  4. 4
    SIAK

    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    85.09% Mirip85.09 %
    Data Center

    Data Center adalah tempat/ruang penyimpananperangkat database pada Penyelenggara Pusat yangmenghimpun data kependudukan dari penyelenggaraprovinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan InstansiPelaksana.

  2. 2
    PERPRES NO. 132 TAHUN 2022
    84.50% Mirip84.50 %
    SPBE

    Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yangselanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraanpemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasidan komunikasi untuk memberikan layanan kepadapengguna SPBE.

  3. 3
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
    82.61% Mirip82.61 %
    Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional

    Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah sistem informasi yang terintegrasi dengan basis data tunggal melalui teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan Kewirausahaan di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai satu kesatuan.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    82.24% Mirip82.24 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    80.85% Mirip80.85 %
    Pendidikan jarak jauh

    Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakanberbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    80.46% Mirip80.46 %
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.