Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Data Kependudukan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
- 2Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- 3Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 4Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau dataagregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 5Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- 6Data Kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanpendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 3 TAHUN 2016PTSP80.03% Mirip80.03 %
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.