Data Kependudukan

Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Data Kependudukan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

  2. 2
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  3. 3
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  4. 4
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau dataagregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  5. 5
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  6. 6
    Data Kependudukan

    Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ataudata agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatanpendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.