Penyimpanan Data

Penyimpanan Data adalah proses pengarsipan data dan informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan sistem cadangan.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyimpanan Data juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyimpanan Data

    Penyimpanan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan yang berupa upaya administrasi terpadu dan terpusat untuk kemanfaatan maksimal atas data penginderaan jauh tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2021
    86.05% Mirip86.05 %
    Infrastruktur riset

    Infrastruktur riset adalah seluruh sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan riset baik dalam bentuk bangunan, peralatan, lahan, koleksi, dan data.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 1999
    83.57% Mirip83.57 %
    Bibliografi

    Bibliografi adalah daftar bahan pustaka, baik yang dicetak maupun direkam yang disusun menurut sistem tertentu.

  3. 3
    PP NO. 55 TAHUN 2009
    82.05% Mirip82.05 %
    Data

    Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.