Penyimpanan Data
Penyimpanan Data adalah proses pengarsipan data dan informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan sistem cadangan.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyimpanan Data juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyimpanan Data
Penyimpanan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan yang berupa upaya administrasi terpadu dan terpusat untuk kemanfaatan maksimal atas data penginderaan jauh tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2021Infrastruktur riset86.05% Mirip86.05 %
Infrastruktur riset adalah seluruh sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan riset baik dalam bentuk bangunan, peralatan, lahan, koleksi, dan data.
- 2PP NO. 23 TAHUN 1999Bibliografi83.57% Mirip83.57 %
Bibliografi adalah daftar bahan pustaka, baik yang dicetak maupun direkam yang disusun menurut sistem tertentu.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2009Data82.05% Mirip82.05 %
Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survey Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.