Dana Reboisasi (DR)
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu, digunakan dalam rangka reboisasi, rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Reboisasi (DR) juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Reboisasi (DR)
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2002Dana Reboisasi94.93% Mirip94.93 %
Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2013Pemanfaatan hasil hutan kayu81.84% Mirip81.84 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkandan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatanpenebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranfungsidengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangipokoknya.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu80.12% Mirip80.12 %
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.