Dana Reboisasi (DR)

Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu, digunakan dalam rangka reboisasi, rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Reboisasi (DR) juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Reboisasi (DR)

    Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    94.93% Mirip94.93 %
    Dana Reboisasi

    Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    81.84% Mirip81.84 %
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkandan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatanpenebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranfungsidengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangipokoknya.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.12% Mirip80.12 %
    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu

    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.