Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat,yangselanjutnyadisebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukanoleh Peserta secara periodik dalam jangka waktutertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untukpembiayaanperumahandan/ataudikembalikanberikut hasil pemupukannya setelah kepesertaanberakhir.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tapera juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan berakhir.
- 2Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 1997Dana Kompensasi86.69% Mirip86.69 %
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayarganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangkakarena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan olehAnggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai PialangBerjangka.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2020Bank Penampung85.94% Mirip85.94 %
Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimanaBank Kustodian membuka rekening untuk menerimasetoran Simpanan Peserta.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2008Sumber sampah82.05% Mirip82.05 %
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
- 4PP NO. 81 TAHUN 2012Sumber sampah81.97% Mirip81.97 %
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
- 5PERPRES NO. 97 TAHUN 2017Sumber Sampah81.74% Mirip81.74 %
Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2014Dana Kompensasi81.24% Mirip81.24 %
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2011Dana Kompensasi80.77% Mirip80.77 %
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.