Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat,yangselanjutnyadisebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukanoleh Peserta secara periodik dalam jangka waktutertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untukpembiayaanperumahandan/ataudikembalikanberikut hasil pemupukannya setelah kepesertaanberakhir.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tapera juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tapera

    Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepersertaan berakhir.

  2. 2
    Tapera

    Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    86.69% Mirip86.69 %
    Dana Kompensasi

    Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayarganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangkakarena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan olehAnggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai PialangBerjangka.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    85.94% Mirip85.94 %
    Bank Penampung

    Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimanaBank Kustodian membuka rekening untuk menerimasetoran Simpanan Peserta.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2008
    82.05% Mirip82.05 %
    Sumber sampah

    Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

  4. 4
    PP NO. 81 TAHUN 2012
    81.97% Mirip81.97 %
    Sumber sampah

    Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

  5. 5
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2017
    81.74% Mirip81.74 %
    Sumber Sampah

    Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    81.24% Mirip81.24 %
    Dana Kompensasi

    Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    80.77% Mirip80.77 %
    Dana Kompensasi

    Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.