Dana Abadi Umat

Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain; 17.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Abadi Umat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Abadi Umat

    Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    86.49% Mirip86.49 %
    DAU

    Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    84.78% Mirip84.78 %
    Dana Efisiensi

    Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.