Dana Abadi Umat
Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain; 17.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Abadi Umat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Abadi Umat
Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2008DAU86.49% Mirip86.49 %
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2019Dana Efisiensi84.78% Mirip84.78 %
Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.