Dana Dekonsentrasi

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernursebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalamrangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansivertikal pusat di daerah.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Dekonsentrasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Dekonsentrasi

    Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

  2. 2
    Dana Dekonsentrasi

    Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

  3. 3
    Dana Dekonsentrasi

    Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk investasi vertikal pusat di daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 1995
    84.81% Mirip84.81 %
    Pengeluaran rutin

    Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk mem-biayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baikpusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajibanatashutang dalam negeri dan luar negeri;6.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    82.81% Mirip82.81 %
    Dana Tugas Pembantuan

    Dana Tugas Pembantuan adalah dana/yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerahyang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugaspembantuan.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 1994
    82.31% Mirip82.31 %
    Pengeluaran rutin

    Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untukmembiayaitugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atashutang dalam negeri dan luar negeri;6.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 1999
    80.86% Mirip80.86 %
    Pengeluaran rutin

    Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayi tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 1996
    80.44% Mirip80.44 %
    Pengeluaran rutin

    Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri; 6.