Dana Dekonsentrasi
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernursebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalamrangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansivertikal pusat di daerah.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Dekonsentrasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Dekonsentrasi
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
- 2Dana Dekonsentrasi
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
- 3Dana Dekonsentrasi
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk investasi vertikal pusat di daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1995Pengeluaran rutin84.81% Mirip84.81 %
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk mem-biayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baikpusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajibanatashutang dalam negeri dan luar negeri;6.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2006Dana Tugas Pembantuan82.81% Mirip82.81 %
Dana Tugas Pembantuan adalah dana/yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerahyang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugaspembantuan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 1994Pengeluaran rutin82.31% Mirip82.31 %
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untukmembiayaitugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atashutang dalam negeri dan luar negeri;6.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1999Pengeluaran rutin80.86% Mirip80.86 %
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayi tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri.
- 5UU NO. 2 TAHUN 1996Pengeluaran rutin80.44% Mirip80.44 %
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri; 6.