Pengeluaran rutin

Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untukmembiayaitugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atashutang dalam negeri dan luar negeri;6.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengeluaran rutin juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengeluaran rutin

    Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri; 6.

  2. 2
    Pengeluaran rutin

    Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk mem-biayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baikpusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajibanatashutang dalam negeri dan luar negeri;6.

  3. 3
    Pengeluaran rutin

    Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayi tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    84.86% Mirip84.86 %
    Pengeluaran Rutin

    Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untukmembiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baikpusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutangdalam negeri dan luar negeri;6.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    82.31% Mirip82.31 %
    Dana Dekonsentrasi

    Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernursebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalamrangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansivertikal pusat di daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2020
    80.13% Mirip80.13 %
    DID

    Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.