Dana Tugas Pembantuan
Dana Tugas Pembantuan adalah dana/yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerahyang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugaspembantuan.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Tugas Pembantuan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Tugas Pembantuan
Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakansehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusatkepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan danmempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinanlembaga terkait.
- 2Dana Tugas Pembantuan
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
- 3Dana Tugas Pembantuan
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
- 4Dana Tugas Pembantuan
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2020Transfer ke Daerah84.16% Mirip84.16 %
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2016Transfer ke Daerah83.98% Mirip83.98 %
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2021Transfer ke Daerah83.82% Mirip83.82 %
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1996Pengeluaran pembangunan83.80% Mirip83.80 %
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan; 7.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2015Transfer ke Daerah83.77% Mirip83.77 %
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 6UU NO. 2 TAHUN 1995Belanja negara83.67% Mirip83.67 %
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.
- 7UU NO. 1 TAHUN 1994Belanja negara83.53% Mirip83.53 %
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.