Dana Tugas Pembantuan

Dana Tugas Pembantuan adalah dana/yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerahyang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugaspembantuan.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Tugas Pembantuan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Tugas Pembantuan

    Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakansehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusatkepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan danmempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinanlembaga terkait.

  2. 2
    Dana Tugas Pembantuan

    Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

  3. 3
    Dana Tugas Pembantuan

    Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

  4. 4
    Dana Tugas Pembantuan

    Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    84.16% Mirip84.16 %
    Transfer ke Daerah

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    83.98% Mirip83.98 %
    Transfer ke Daerah

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    83.82% Mirip83.82 %
    Transfer ke Daerah

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 1996
    83.80% Mirip83.80 %
    Pengeluaran pembangunan

    Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan; 7.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    83.77% Mirip83.77 %
    Transfer ke Daerah

    Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 1995
    83.67% Mirip83.67 %
    Belanja negara

    Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 1994
    83.53% Mirip83.53 %
    Belanja negara

    Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.