Dana Dekonsentrasi

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk investasi vertikal pusat di daerah.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Dekonsentrasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Dekonsentrasi

    Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

  2. 2
    Dana Dekonsentrasi

    Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

  3. 3
    Dana Dekonsentrasi

    Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernursebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalamrangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansivertikal pusat di daerah.