Pengeluaran rutin

Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri; 6.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengeluaran rutin juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengeluaran rutin

    Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk mem-biayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baikpusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajibanatashutang dalam negeri dan luar negeri;6.

  2. 2
    Pengeluaran rutin

    Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayi tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri.

  3. 3
    Pengeluaran rutin

    Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untukmembiayaitugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atashutang dalam negeri dan luar negeri;6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    92.88% Mirip92.88 %
    Pengeluaran Rutin

    Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untukmembiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baikpusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutangdalam negeri dan luar negeri;6.

  2. 2
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    80.71% Mirip80.71 %
    RDP-Bendahara Umum Negara

    Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RDP-Bendahara Umum Negara, adalah rencana kerja dan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan transfer kepada daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    80.44% Mirip80.44 %
    Dana Dekonsentrasi

    Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernursebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalamrangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansivertikal pusat di daerah.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2005
    80.42% Mirip80.42 %
    Keuangan Daerah

    Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.