Pengeluaran rutin
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk mem-biayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baikpusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajibanatashutang dalam negeri dan luar negeri;6.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengeluaran rutin juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengeluaran rutin
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri; 6.
- 2Pengeluaran rutin
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayi tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri.
- 3Pengeluaran rutin
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untukmembiayaitugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan,baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atashutang dalam negeri dan luar negeri;6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1998Pengeluaran Rutin91.33% Mirip91.33 %
Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untukmembiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baikpusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutangdalam negeri dan luar negeri;6.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1998Pendapatan Negara85.44% Mirip85.44 %
Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri danPenerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai BelanjaNegara;2.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2006Dana Dekonsentrasi84.81% Mirip84.81 %
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernursebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalamrangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansivertikal pusat di daerah.
- 4UU NO. 17 TAHUN 1999Ibadah umrah83.00% Mirip83.00 %
Ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji; 16.
- 5UU NO. 1 TAHUN 1994Pendapatan negara82.81% Mirip82.81 %
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri danpenerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayaibelanja negara;2.
- 6UU NO. 2 TAHUN 1995Pendapatan negara81.66% Mirip81.66 %
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri danpenerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayaibelanja negara;2.
- 7UU NO. 2 TAHUN 1996Belanja negara81.39% Mirip81.39 %
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan; 5.