Rencana Teknis
Rencana Teknis adalah dokumen yang berisi gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja, syarat administratif, syarat umum, syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan laporan perencanaan.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rencana Teknis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana Teknis
"Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 44 TAHUN 2018INSW81.16% Mirip81.16 %
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 32 TAHUN 2022INSW80.57% Mirip80.57 %
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.