Rencana
Definisi Rencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana
Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia termasuk rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 1974Rencana Teknis89.58% Mirip89.58 %
"Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2004Menteri Perencanaan88.89% Mirip88.89 %
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2012Menteri83.34% Mirip83.34 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2013Menteri82.32% Mirip82.32 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2004Menteri Perencanaan81.63% Mirip81.63 %
Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.