Rencana

"Rencana" adalah hasil perencanaan.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1974

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rencana

    Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia termasuk rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    89.58% Mirip89.58 %
    Rencana Teknis

    "Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    88.89% Mirip88.89 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangperencanaan pembangunan nasional.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2012
    83.34% Mirip83.34 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    82.32% Mirip82.32 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    81.63% Mirip81.63 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang perencanaan pembangunan nasional.