Dalam dinas aktif (DDA)
Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1990Tidak dinas aktif (TDA)97.96% Mirip97.96 %
Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 2PP NO. 31 TAHUN 1981Dinas Aktif82.74% Mirip82.74 %
Dinas Aktif adalah kedudukan anggota Cadangan TNI yang menunaikan tugas tertentu sesuai dengan perintah dinas yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
- 3UU NO. 15 TAHUN 1992Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia82.10% Mirip82.10 %
Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 11.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2018Paspampres81.98% Mirip81.98 %
Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
- 5UU NO. 20 TAHUN 1982Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib81.17% Mirip81.17 %
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib.
- 6PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit Cadangan Wajib80.68% Mirip80.68 %
Prajurit Cadangan Wajib adalah prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara peaggal waktu selama 5 tahun karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang.