Dalam dinas aktif (DDA)

Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    97.96% Mirip97.96 %
    Tidak dinas aktif (TDA)

    Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 1981
    82.74% Mirip82.74 %
    Dinas Aktif

    Dinas Aktif adalah kedudukan anggota Cadangan TNI yang menunaikan tugas tertentu sesuai dengan perintah dinas yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    82.10% Mirip82.10 %
    Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

    Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 11.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    81.98% Mirip81.98 %
    Paspampres

    Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    81.17% Mirip81.17 %
    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib

    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    80.68% Mirip80.68 %
    Prajurit Cadangan Wajib

    Prajurit Cadangan Wajib adalah prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara peaggal waktu selama 5 tahun karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang.