Prajurit Cadangan Wajib

Prajurit Cadangan Wajib adalah prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara peaggal waktu selama 5 tahun karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    86.85% Mirip86.85 %
    Prajurit Wajib

    Prajurit Wajib adalah prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu selama 2 tahun karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    81.21% Mirip81.21 %
    Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

    Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara; 7.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    80.68% Mirip80.68 %
    Dalam dinas aktif (DDA)

    Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.