Dinas Aktif

Dinas Aktif adalah kedudukan anggota Cadangan TNI yang menunaikan tugas tertentu sesuai dengan perintah dinas yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    82.74% Mirip82.74 %
    Dalam dinas aktif (DDA)

    Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    81.64% Mirip81.64 %
    Tidak dinas aktif (TDA)

    Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.