Dinas Aktif
Dinas Aktif adalah kedudukan anggota Cadangan TNI yang menunaikan tugas tertentu sesuai dengan perintah dinas yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1990Dalam dinas aktif (DDA)82.74% Mirip82.74 %
Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1990Tidak dinas aktif (TDA)81.64% Mirip81.64 %
Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.