Paspampres
Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1990Tidak dinas aktif (TDA)82.32% Mirip82.32 %
Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 2UU NO. 15 TAHUN 1992Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia82.04% Mirip82.04 %
Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 11.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1990Dalam dinas aktif (DDA)81.98% Mirip81.98 %
Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 4UU NO. 20 TAHUN 1982Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib81.24% Mirip81.24 %
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2013Gangguan80.01% Mirip80.01 %
Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihaktertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkanpengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden danMantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negarasetingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.