Paspampres

Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    82.32% Mirip82.32 %
    Tidak dinas aktif (TDA)

    Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    82.04% Mirip82.04 %
    Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

    Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 11.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    81.98% Mirip81.98 %
    Dalam dinas aktif (DDA)

    Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    81.24% Mirip81.24 %
    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib

    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2013
    80.01% Mirip80.01 %
    Gangguan

    Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihaktertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkanpengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden danMantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negarasetingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.