Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib

Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    81.62% Mirip81.62 %
    Tidak dinas aktif (TDA)

    Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    81.24% Mirip81.24 %
    Paspampres

    Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    81.17% Mirip81.17 %
    Dalam dinas aktif (DDA)

    Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    80.48% Mirip80.48 %
    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela

    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela adalah warga negara yang diikutsertakan secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 9.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    80.01% Mirip80.01 %
    Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia

    Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional Indonesia; 11.