Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1990Tidak dinas aktif (TDA)81.62% Mirip81.62 %
Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2018Paspampres81.24% Mirip81.24 %
Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1990Dalam dinas aktif (DDA)81.17% Mirip81.17 %
Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 4UU NO. 20 TAHUN 1982Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela80.48% Mirip80.48 %
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela adalah warga negara yang diikutsertakan secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 9.
- 5UU NO. 20 TAHUN 1982Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia80.01% Mirip80.01 %
Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional Indonesia; 11.