Daerah Terpencil
Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dansarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomimasyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yangtinggi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2014Daerah Tertinggal85.09% Mirip85.09 %
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah sertamasyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah laindalam skala nasional.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1996Pengangkutan pangan82.74% Mirip82.74 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangkaproduksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2004Pengangkutan pangan82.13% Mirip82.13 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.
- 4PP NO. 68 TAHUN 2002Pengangkutan pangan82.12% Mirip82.12 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.
- 5PERPRES NO. 131 TAHUN 2015Daerah Tertinggal81.48% Mirip81.48 %
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
- 6PP NO. 69 TAHUN 1999Pengangkutan pangan81.17% Mirip81.17 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat ketempat lain yang dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka proses produksi, peredaran dan atau perdagangnan pangan.
- 7PERPRES NO. 63 TAHUN 2020Daerah Tertinggal80.80% Mirip80.80 %
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
- 8PP NO. 86 TAHUN 2019Pengangkutan Pangan80.42% Mirip80.42 %
Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan/atau Perdagangan Pangan.