Daerah Terpencil

Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dansarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomimasyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yangtinggi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    85.09% Mirip85.09 %
    Daerah Tertinggal

    Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah sertamasyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah laindalam skala nasional.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    82.74% Mirip82.74 %
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangkaproduksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    82.13% Mirip82.13 %
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.

  4. 4
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    82.12% Mirip82.12 %
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 131 TAHUN 2015
    81.48% Mirip81.48 %
    Daerah Tertinggal

    Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

  6. 6
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    81.17% Mirip81.17 %
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat ketempat lain yang dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka proses produksi, peredaran dan atau perdagangnan pangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2020
    80.80% Mirip80.80 %
    Daerah Tertinggal

    Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

  8. 8
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    80.42% Mirip80.42 %
    Pengangkutan Pangan

    Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan/atau Perdagangan Pangan.