Daerah Tertinggal

Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Sumber: PERPRES NO. 131 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daerah Tertinggal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daerah Tertinggal

    Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah sertamasyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah laindalam skala nasional.

  2. 2
    Daerah Tertinggal

    Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    81.48% Mirip81.48 %
    Daerah Terpencil

    Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dansarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomimasyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yangtinggi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.