Daerah Tertinggal
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Sumber: PERPRES NO. 131 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daerah Tertinggal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daerah Tertinggal
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah sertamasyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah laindalam skala nasional.
- 2Daerah Tertinggal
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2004Daerah Terpencil81.48% Mirip81.48 %
Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dansarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomimasyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yangtinggi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.