Daerah Tertinggal

Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah sertamasyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah laindalam skala nasional.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daerah Tertinggal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daerah Tertinggal

    Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

  2. 2
    Daerah Tertinggal

    Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    85.09% Mirip85.09 %
    Daerah Terpencil

    Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dansarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomimasyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yangtinggi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.

  2. 2
    PP NO. 77 TAHUN 1998
    81.53% Mirip81.53 %
    Wilayah Kecamatan RasanaE

    Wilayah Kecamatan RasanaE adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.