Daerah Tertinggal
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah sertamasyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah laindalam skala nasional.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daerah Tertinggal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daerah Tertinggal
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
- 2Daerah Tertinggal
Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2004Daerah Terpencil85.09% Mirip85.09 %
Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dansarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomimasyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yangtinggi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.
- 2PP NO. 77 TAHUN 1998Wilayah Kecamatan RasanaE81.53% Mirip81.53 %
Wilayah Kecamatan RasanaE adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.