WUPK

Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut WUPK, adalah wilayah yang telah memilikiketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologiyang dapat diusahakan untuk kepentingan strategisnasional.

Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi WUPK juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WUPK

    Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.

  2. 2
    WUPK

    Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    82.37% Mirip82.37 %
    Wilayah Indonesia

    Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    82.15% Mirip82.15 %
    Wilayah Indonesia

    Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.99% Mirip81.99 %
    Wilayah Indonesia

    Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

  4. 4
    PP NO. 60 TAHUN 2007
    81.68% Mirip81.68 %
    Taman Wisata Perairan

    Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi tujuan untuk dimanfaatkan bagi perairan dengan kepentingan wisata perairan dan rekreasi.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    81.30% Mirip81.30 %
    Taman hutan raya

    Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.