WUPK
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut WUPK, adalah wilayah yang telah memilikiketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologiyang dapat diusahakan untuk kepentingan strategisnasional.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi WUPK juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WUPK
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
- 2WUPK
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013Wilayah Indonesia82.37% Mirip82.37 %
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Wilayah Indonesia82.15% Mirip82.15 %
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2011Wilayah Indonesia81.99% Mirip81.99 %
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
- 4PP NO. 60 TAHUN 2007Taman Wisata Perairan81.68% Mirip81.68 %
Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi tujuan untuk dimanfaatkan bagi perairan dengan kepentingan wisata perairan dan rekreasi.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1990Taman hutan raya81.30% Mirip81.30 %
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.