WUPK
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi WUPK juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WUPK
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
- 2WUPK
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut WUPK, adalah wilayah yang telah memilikiketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologiyang dapat diusahakan untuk kepentingan strategisnasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009WUP83.57% Mirip83.57 %
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020WUP83.36% Mirip83.36 %
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2010WUP83.28% Mirip83.28 %
Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.