WUPK

Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi WUPK juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WUPK

    Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.

  2. 2
    WUPK

    Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut WUPK, adalah wilayah yang telah memilikiketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologiyang dapat diusahakan untuk kepentingan strategisnasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    83.57% Mirip83.57 %
    WUP

    Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    83.36% Mirip83.36 %
    WUP

    Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    83.28% Mirip83.28 %
    WUP

    Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.