Wilayah Jaringan Distribusi
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu darijaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagiandari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan DistribusiGas Bumi Nasional;9.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Jaringan Distribusi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Jaringan Distribusi
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
- 2Wilayah Jaringan Distribusi
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu darijaringandistribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari RencanaIndukJaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2019Ruas Transmisi85.77% Mirip85.77 %
Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi nasional.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2006Ruas Transmisi85.02% Mirip85.02 %
Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipatransmisi Gas bumi yang merupakan bagian dariRencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi GasBumi Nasional;8.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2004Ruas Transmisi84.46% Mirip84.46 %
Ruas Transmisi adalah ruastertentu dari jaringan pipa transmisi GasBumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisidan Distribusi Gas Bumi Nasional.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2009Wilayah usaha83.90% Mirip83.90 %
Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintahsebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualantenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2019Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa80.29% Mirip80.29 %
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan transmisi dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
- 6PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Sentra Logistik80.07% Mirip80.07 %
Sentra Logistik adalah tempat penyimpanan, pemasaran dan/atau pendistribusian barang secara terintegrasi yang diangkut melalui moda angkutan darat, angkutan laut, atau angkutan udara.
- 7PP NO. 36 TAHUN 2004Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa80.02% Mirip80.02 %
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan GasBumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dandistribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikandan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.