Wilayah Pengembangan Transmigrasi

Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensialyang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasiuntuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuaidengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Pengembangan Transmigrasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Pengembangan Transmigrasi

    Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    89.76% Mirip89.76 %
    LPT

    Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 1999
    88.08% Mirip88.08 %
    Lokasi Permukiman Transmigrasi

    Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 1997
    86.14% Mirip86.14 %
    Lokasi Permukiman Transmigrasi

    Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yangditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukungpusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedangberkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    83.89% Mirip83.89 %
    RIPPD

    Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPD adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan di wilayah masing-masing pemerintah daerah provinsi.

  5. 5
    UU NO. 29 TAHUN 2009
    82.70% Mirip82.70 %
    Lokasi Permukiman Transmigrasi

    Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasipotensial yang ditetapkan sebagai permukimantransmigrasiuntukmendukungpusatpertumbuhan wilayah yang sudah ada atauyang sedang berkembang sebagai kawasanperkotaan baru sesuai dengan rencana tataruang wilayah.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    81.94% Mirip81.94 %
    Dana Keistimewaan

    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.

  7. 7
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    81.62% Mirip81.62 %
    RZ KSNT

    Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.

  8. 8
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    80.81% Mirip80.81 %
    Kawasan permukiman

    Kawasan permukiman adalah kawasan budidaya yang ditetapkandalam rencana tata ruang dengan fungsi utama untuk permukiman.

  9. 9
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    80.52% Mirip80.52 %
    Kawasan perkotaan di sekitarnya

    Kawasan perkotaan di sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan yang menjadi penyeimbang (counter magnet) perkembangan kawasan perkotaan inti.