LPT

Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 1999
    98.97% Mirip98.97 %
    Lokasi Permukiman Transmigrasi

    Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 1999
    92.26% Mirip92.26 %
    Wilayah Pengembangan Transmigrasi

    Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 1997
    91.48% Mirip91.48 %
    Lokasi Permukiman Transmigrasi

    Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yangditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukungpusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedangberkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2009
    89.83% Mirip89.83 %
    Lokasi Permukiman Transmigrasi

    Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasipotensial yang ditetapkan sebagai permukimantransmigrasiuntukmendukungpusatpertumbuhan wilayah yang sudah ada atauyang sedang berkembang sebagai kawasanperkotaan baru sesuai dengan rencana tataruang wilayah.

  5. 5
    UU NO. 15 TAHUN 1997
    89.76% Mirip89.76 %
    Wilayah Pengembangan Transmigrasi

    Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensialyang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasiuntuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuaidengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    81.02% Mirip81.02 %
    Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

    Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.

  7. 7
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    80.95% Mirip80.95 %
    Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

    Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan kawasan perkotaan inti.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    80.94% Mirip80.94 %
    WPT

    Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk www.