Kawasan permukiman
Kawasan permukiman adalah kawasan budidaya yang ditetapkandalam rencana tata ruang dengan fungsi utama untuk permukiman.
Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan permukiman juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan permukiman
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan lingkungan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 2Kawasan permukiman
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 3Kawasan permukiman
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 4Kawasan permukiman
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 5Kawasan permukiman
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 1997Lokasi Permukiman Transmigrasi80.83% Mirip80.83 %
Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yangditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukungpusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedangberkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
- 2UU NO. 15 TAHUN 1997Wilayah Pengembangan Transmigrasi80.81% Mirip80.81 %
Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensialyang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasiuntuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuaidengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
- 3PP NO. 2 TAHUN 1999Wilayah Pengembangan Transmigrasi80.73% Mirip80.73 %
Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.