Lokasi Permukiman Transmigrasi

Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yangditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukungpusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedangberkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lokasi Permukiman Transmigrasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lokasi Permukiman Transmigrasi

    Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

  2. 2
    Lokasi Permukiman Transmigrasi

    Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasipotensial yang ditetapkan sebagai permukimantransmigrasiuntukmendukungpusatpertumbuhan wilayah yang sudah ada atauyang sedang berkembang sebagai kawasanperkotaan baru sesuai dengan rencana tataruang wilayah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 1999
    92.12% Mirip92.12 %
    Wilayah Pengembangan Transmigrasi

    Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    91.48% Mirip91.48 %
    LPT

    Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 1997
    86.14% Mirip86.14 %
    Wilayah Pengembangan Transmigrasi

    Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensialyang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasiuntuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuaidengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

  4. 4
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    80.83% Mirip80.83 %
    Kawasan permukiman

    Kawasan permukiman adalah kawasan budidaya yang ditetapkandalam rencana tata ruang dengan fungsi utama untuk permukiman.