Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia

Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayahdaratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landaskontinen Indonesia;16.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    89.93% Mirip89.93 %
    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruhwilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2007
    88.47% Mirip88.47 %
    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia

    Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    86.30% Mirip86.30 %
    WIUP

    Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnyadisebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepadapemegang IUP atau pemegang SIPB.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 1996
    82.88% Mirip82.88 %
    Konvensi

    Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the SeaTahun 1982, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undangNomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United NationsConvention on the Law ofthe Sea (Konvensi PerserikatanBangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    81.88% Mirip81.88 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, sertatempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yangdi dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    80.62% Mirip80.62 %
    Kawasan pelestarian alam

    Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khastertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyaifungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatansecara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yangberupa taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisataalam.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    80.46% Mirip80.46 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya,sertatempat-tempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan LandasKontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.