Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayahdaratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landaskontinen Indonesia;16.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2003Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia89.93% Mirip89.93 %
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruhwilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2007Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia88.47% Mirip88.47 %
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
- 3PP NO. 96 TAHUN 2021WIUP86.30% Mirip86.30 %
Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnyadisebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepadapemegang IUP atau pemegang SIPB.
- 4UU NO. 6 TAHUN 1996Konvensi82.88% Mirip82.88 %
Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the SeaTahun 1982, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undangNomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United NationsConvention on the Law ofthe Sea (Konvensi PerserikatanBangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
- 5UU NO. 7 TAHUN 2014Daerah Pabean81.88% Mirip81.88 %
Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, sertatempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yangdi dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan pelestarian alam80.62% Mirip80.62 %
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khastertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyaifungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetankeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatansecara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yangberupa taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisataalam.
- 7UU NO. 10 TAHUN 1995Daerah Pabean80.46% Mirip80.46 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya,sertatempat-tempattertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan LandasKontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.