Wilayah Kecamatan Mataram, wilayah Kecamatan Cakranegara, wilayah Kecamatan Ampenan dan wilayah Kecamatan Narmada
Wilayah Kecamatan Mataram, wilayah Kecamatan Cakranegara, wilayah Kecamatan Ampenan dan wilayah Kecamatan Narmada adalah sebagaimana dimaksud dalam surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 30 Mei 1969 Nomor 156/Pem.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1978
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1978Wilayah Kecamatan Kota Kupang94.10% Mirip94.10 %
Wilayah Kecamatan Kota Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 17/1969 tanggal 12 Mei 1969.
- 2PP NO. 40 TAHUN 1981Wilayah Kecamatan Wolio92.67% Mirip92.67 %
Wilayah Kecamatan Wolio adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.
- 3PP NO. 19 TAHUN 1978Wilayah Kecamatan Kendari91.62% Mirip91.62 %
Wilayah Kecamatan Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.
- 4PP NO. 31 TAHUN 1983Wilayah Kecamatan Bintan Selatan91.34% Mirip91.34 %
Wilayah Kecamatan Bintan Selatan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Riau Nomor 135/Pem/7837 tanggal 15 September 1981.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2008Penggabungan kecamatan88.01% Mirip88.01 %
Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
- 6PP NO. 33 TAHUN 1986Wilayah Kota Pariaman85.62% Mirip85.62 %
Wilayah Kota Pariaman adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No.
- 7PP NO. 49 TAHUN 1981Wilayah Kecamatan Singkawang83.81% Mirip83.81 %
Wilayah Kecamatan Singkawang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956.
- 8UU NO. 4 TAHUN 1994Kota Administratif Palu83.39% Mirip83.39 %
Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.
- 9UU NO. 13 TAHUN 2001Kabupaten Buton83.38% Mirip83.38 %
Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II ButonKota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-BauBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 10UU NO. 2 TAHUN 2001Kota Administratif Lhokseumawe83.00% Mirip83.00 %
Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.