Wilayah Kecamatan Mataram, wilayah Kecamatan Cakranegara, wilayah Kecamatan Ampenan dan wilayah Kecamatan Narmada

Wilayah Kecamatan Mataram, wilayah Kecamatan Cakranegara, wilayah Kecamatan Ampenan dan wilayah Kecamatan Narmada adalah sebagaimana dimaksud dalam surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 30 Mei 1969 Nomor 156/Pem.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1978

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1978
    94.10% Mirip94.10 %
    Wilayah Kecamatan Kota Kupang

    Wilayah Kecamatan Kota Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 17/1969 tanggal 12 Mei 1969.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 1981
    92.67% Mirip92.67 %
    Wilayah Kecamatan Wolio

    Wilayah Kecamatan Wolio adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 1978
    91.62% Mirip91.62 %
    Wilayah Kecamatan Kendari

    Wilayah Kecamatan Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 1983
    91.34% Mirip91.34 %
    Wilayah Kecamatan Bintan Selatan

    Wilayah Kecamatan Bintan Selatan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Riau Nomor 135/Pem/7837 tanggal 15 September 1981.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2008
    88.01% Mirip88.01 %
    Penggabungan kecamatan

    Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 1986
    85.62% Mirip85.62 %
    Wilayah Kota Pariaman

    Wilayah Kota Pariaman adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No.

  7. 7
    PP NO. 49 TAHUN 1981
    83.81% Mirip83.81 %
    Wilayah Kecamatan Singkawang

    Wilayah Kecamatan Singkawang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956.

  8. 8
    UU NO. 4 TAHUN 1994
    83.39% Mirip83.39 %
    Kota Administratif Palu

    Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.

  9. 9
    UU NO. 13 TAHUN 2001
    83.38% Mirip83.38 %
    Kabupaten Buton

    Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II ButonKota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-BauBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.

  10. 10
    UU NO. 2 TAHUN 2001
    83.00% Mirip83.00 %
    Kota Administratif Lhokseumawe

    Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.