Penggabungan kecamatan

Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 1978
    88.01% Mirip88.01 %
    Wilayah Kecamatan Mataram, wilayah Kecamatan Cakranegara, wilayah Kecamatan Ampenan dan wilayah Kecamatan Narmada

    Wilayah Kecamatan Mataram, wilayah Kecamatan Cakranegara, wilayah Kecamatan Ampenan dan wilayah Kecamatan Narmada adalah sebagaimana dimaksud dalam surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 30 Mei 1969 Nomor 156/Pem.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 1983
    81.92% Mirip81.92 %
    Wilayah Kecamatan Bintan Selatan

    Wilayah Kecamatan Bintan Selatan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Riau Nomor 135/Pem/7837 tanggal 15 September 1981.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 1978
    81.31% Mirip81.31 %
    Wilayah Kecamatan Kota Kupang

    Wilayah Kecamatan Kota Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 17/1969 tanggal 12 Mei 1969.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 2002
    80.92% Mirip80.92 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kotabeserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutifdaerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartaadalah gubernur.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    80.24% Mirip80.24 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.