Wilayah Kecamatan Denpasar

Wilayah Kecamatan Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 1978

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1978
    95.94% Mirip95.94 %
    Wilayah Kecamatan Palu

    Wilayah Kecamatan Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 1981
    87.39% Mirip87.39 %
    Wilayah Kecamatan Wolio

    Wilayah Kecamatan Wolio adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 1978
    87.19% Mirip87.19 %
    Wilayah Desa/Kampung

    Wilayah Desa/Kampung adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Donggala tanggal 30 Maret tahun 1969 Nomor DD 2/l/13 tentang Penetapan Desa/Kampung di Kabupaten Donggala.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 1978
    86.49% Mirip86.49 %
    Wilayah Kecamatan Kendari

    Wilayah Kecamatan Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 1982
    85.41% Mirip85.41 %
    Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan

    Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 38 tanggal 9 Oktober 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 563).

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 1983
    83.96% Mirip83.96 %
    Wilayah Kecamatan Bintan Selatan

    Wilayah Kecamatan Bintan Selatan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Riau Nomor 135/Pem/7837 tanggal 15 September 1981.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 1974
    83.28% Mirip83.28 %
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atauKepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepadaPejabat-pejabatnya di daerah:g.

  8. 8
    UU NO. 33 TAHUN 2003
    81.34% Mirip81.34 %
    Kabupaten Minahasa

    Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi, yang wilayahnyatelah dikurangi dengan Kota Bitungberdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang PembentukanKota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkanUndang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan KabupatenMinahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.

  9. 9
    PP NO. 4 TAHUN 1975
    80.18% Mirip80.18 %
    Wilayah Kecamatan Bitung

    Wilayah Kecamatan Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 244 Tahun 1964 tentang Pembentukan Wilayah Kecamatan Bitung yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Kota Administratip Bitung.