Wilayah Desa/Kampung

Wilayah Desa/Kampung adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Donggala tanggal 30 Maret tahun 1969 Nomor DD 2/l/13 tentang Penetapan Desa/Kampung di Kabupaten Donggala.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1978

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 1982
    93.70% Mirip93.70 %
    Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan

    Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 38 tanggal 9 Oktober 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 563).

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 1978
    87.19% Mirip87.19 %
    Wilayah Kecamatan Denpasar

    Wilayah Kecamatan Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 1978
    86.91% Mirip86.91 %
    Wilayah Kecamatan Kendari

    Wilayah Kecamatan Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 1981
    86.85% Mirip86.85 %
    Wilayah Kecamatan Wolio

    Wilayah Kecamatan Wolio adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.

  5. 5
    PP NO. 45 TAHUN 1981
    85.76% Mirip85.76 %
    Kota Ternate

    Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965, Nomor PU.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 1978
    82.25% Mirip82.25 %
    Wilayah Kecamatan Palu

    Wilayah Kecamatan Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 1983
    80.81% Mirip80.81 %
    Wilayah Kecamatan Bintan Selatan

    Wilayah Kecamatan Bintan Selatan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Riau Nomor 135/Pem/7837 tanggal 15 September 1981.

  8. 8
    UU NO. 13 TAHUN 2001
    80.63% Mirip80.63 %
    Kabupaten Buton

    Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II ButonKota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-BauBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 49 TAHUN 1981
    80.47% Mirip80.47 %
    Wilayah Kecamatan Singkawang

    Wilayah Kecamatan Singkawang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956.

  10. 10
    UU NO. 4 TAHUN 2003
    80.30% Mirip80.30 %
    Kabupaten Kendari

    Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi.