Wilayah Desa/Kampung
Wilayah Desa/Kampung adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Donggala tanggal 30 Maret tahun 1969 Nomor DD 2/l/13 tentang Penetapan Desa/Kampung di Kabupaten Donggala.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1978
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 1982Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan93.70% Mirip93.70 %
Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 38 tanggal 9 Oktober 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 563).
- 2PP NO. 20 TAHUN 1978Wilayah Kecamatan Denpasar87.19% Mirip87.19 %
Wilayah Kecamatan Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.
- 3PP NO. 19 TAHUN 1978Wilayah Kecamatan Kendari86.91% Mirip86.91 %
Wilayah Kecamatan Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.
- 4PP NO. 40 TAHUN 1981Wilayah Kecamatan Wolio86.85% Mirip86.85 %
Wilayah Kecamatan Wolio adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.
- 5PP NO. 45 TAHUN 1981Kota Ternate85.76% Mirip85.76 %
Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965, Nomor PU.
- 6PP NO. 18 TAHUN 1978Wilayah Kecamatan Palu82.25% Mirip82.25 %
Wilayah Kecamatan Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem.
- 7PP NO. 31 TAHUN 1983Wilayah Kecamatan Bintan Selatan80.81% Mirip80.81 %
Wilayah Kecamatan Bintan Selatan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Riau Nomor 135/Pem/7837 tanggal 15 September 1981.
- 8UU NO. 13 TAHUN 2001Kabupaten Buton80.63% Mirip80.63 %
Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II ButonKota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-BauBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 9PP NO. 49 TAHUN 1981Wilayah Kecamatan Singkawang80.47% Mirip80.47 %
Wilayah Kecamatan Singkawang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956.
- 10UU NO. 4 TAHUN 2003Kabupaten Kendari80.30% Mirip80.30 %
Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II diSulawesi.