Wilayah Kecamatan Bitung

Wilayah Kecamatan Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 244 Tahun 1964 tentang Pembentukan Wilayah Kecamatan Bitung yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Kota Administratip Bitung.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 1975

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 1983
    85.41% Mirip85.41 %
    Wilayah Kecamatan Bintan Selatan

    Wilayah Kecamatan Bintan Selatan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Riau Nomor 135/Pem/7837 tanggal 15 September 1981.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 1981
    82.49% Mirip82.49 %
    Wilayah Kecamatan Wolio

    Wilayah Kecamatan Wolio adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 1978
    82.12% Mirip82.12 %
    Wilayah Kecamatan Kendari

    Wilayah Kecamatan Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.

  4. 4
    UU NO. 54 TAHUN 1999
    80.77% Mirip80.77 %
    Kabupaten Batang Hari

    Kabupaten Batang Hari adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom di Propinsi Sumatera Tengah; c.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 1978
    80.51% Mirip80.51 %
    Wilayah Kecamatan Palu

    Wilayah Kecamatan Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 1978
    80.18% Mirip80.18 %
    Wilayah Kecamatan Denpasar

    Wilayah Kecamatan Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.

  7. 7
    UU NO. 13 TAHUN 2001
    80.06% Mirip80.06 %
    Kabupaten Buton

    Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II ButonKota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-BauBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.