Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atauKepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepadaPejabat-pejabatnya di daerah:g.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1974

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dekonsentrasi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 10.

  2. 2
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

  3. 3
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.

  4. 4
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.

  5. 5
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/ atau perangkat pusat di Daerah.

  6. 6
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.

  7. 7
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahdan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

  8. 8
    Dekonsentrasi

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ataukepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 1983
    86.97% Mirip86.97 %
    pemerintahan di Desa; Pejabat

    pemerintahan di Desa; Pejabat adalah 1.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 1978
    83.28% Mirip83.28 %
    Wilayah Kecamatan Denpasar

    Wilayah Kecamatan Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.