Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atauKepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepadaPejabat-pejabatnya di daerah:g.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1974
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dekonsentrasi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 10.
- 2Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
- 3Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
- 4Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.
- 5Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/ atau perangkat pusat di Daerah.
- 6Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
- 7Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahdan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- 8Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ataukepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 1983pemerintahan di Desa; Pejabat86.97% Mirip86.97 %
pemerintahan di Desa; Pejabat adalah 1.
- 2PP NO. 20 TAHUN 1978Wilayah Kecamatan Denpasar83.28% Mirip83.28 %
Wilayah Kecamatan Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.